SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

Realisasi APBDesa

Realisasi APBDesa adalah laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Dalam perdes pertanggungjawaban APBDes tersebut disertai dengan:

  • Laporan keuangan, terdiri dari:

    • Laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan.

    • Laporan realisasi kegiatan.

    • Daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Sebelum perdes ini ditetapkan, pemerintah Desa selaku pelaksana dan penanggungjawab kegiatan APB Desa diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatannya melalui forum musyawarah Desa atau musdes pertanggungjawaban APB Desa. Dengan kata lain, rancangan pertanggungjawaban APB Desa yang dibuat oleh pemerintah Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musdes. Setelah forum tertinggi di Desa dilaksanakan dan ditetapkan oleh peserta forum, menjadi sebuah ketetapan akhir dalam musyawarah dan disahkan dengan peraturan Desa.

Dalam Realisasi APBDesa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting. Berikut adalah beberapa aspek terkait posisi BPD dalam realisasi APBDesa:

  1. Musyawarah Desa (Musdes):

    • Sebelum perdes pertanggungjawaban APBDesa ditetapkan, pemerintah Desa selaku pelaksana dan penanggungjawab kegiatan APBDesa diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatannya melalui forum Musdes.

    • Rancangan pertanggungjawaban APBDesa yang dibuat oleh pemerintah Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam Musdes.

    • Setelah forum tertinggi di Desa dilaksanakan dan ditetapkan oleh peserta forum, hasilnya menjadi sebuah ketetapan akhir dalam musyawarah dan disahkan dengan peraturan Desa.

  2. Pengesahan APBDesa:

    • APBDesa yang telah mendapatkan persetujuan dari Musdes kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang, seperti BPD atau lembaga setara di tingkat desa.

  3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa:

    • Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

    • Laporan ini disebut dengan Laporan Pelaksanaan APBDesa dan harus memuat tentang laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, serta daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Jadi, BPD berperan dalam membahas dan menyetujui rancangan pertanggungjawaban APBDesa dalam forum Musdes, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran Desa.