SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

TRANSPARANSI

Transparansi atau keterbukaan berarti keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh lembaga. Transparansi juga bisa berarti bahwa informasi yang berkaitan dengan organisasi tersedia secara mudah dan bebas serta bisa diakses oleh mereka yang terkena dampak kebijakan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Kalaupun ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik, yang sering disebut dengan “rahasia perusahaan”, maka harus ada kriteria yang jelas untuk itu. Keterbukaan juga bisa berarti informasi yang cukup berkaitan dengan kinerja lembaga tersedia dan disajikan dalam bentuk atau media yang mudah dipahami masyarakat.

Banyak pihak yang menyatakan bahwa transparansi terkait erat dengan akuntabilitas. Ada yang menyatakan bahwa keduanya merupakan hubungan kausalitas, sementara kalangan yang lainnya menempatkannya secara independen. Menyangkut materi dan ruang lingkupnya, beberapa kelompok juga memiliki pandangan yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa transparansi dan akuntabilitas cukup pada aspek keuangan, ada yang berpendapat sebaliknya, semua aspek kecuali masalah keuangan, dan ada juga yang berpendapat semua aspek, termasuk program dan keuangan. Sementara kata kunci yang bisa menjelaskan sekaligus menghubungkan akuntabilitas dan transparansi adalah pengungkapan (disclosure).