SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

JDIH (JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM)

Menurut PM Kominfo No. 20 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kominfo, JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat.

Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian.Oleh karena itu seminar merekomendasikan : Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, dan agar dapat secepatnya berfungsi.

Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977). Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas ke arah terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.

Dalam sebuah Lokakarya di Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. Dan sementara itu Biro-biro Hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebutan tersebut menjadi Pemerintah Provinsi) menjadi Anggota-nya.

Pelaksanaan kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu itu hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum yang mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai melakukan gerakan untuk maju, struktur organisasi yang memungkinkan untuk berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun, sarana fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan mulai dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan informasi hukum dilakukan, serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan. Para pakar di bidang ini kemudian meletakkan landasan dasar kerja JDIH yang dibingkai dalam aspek Organisasi dan Metoda, Personalia dan Diklat, Koleksi, Teknis, Sarana dan Prasarana, serta Mekanisme dan Otomasi. Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.