SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PEMERINTAH DESA DINUK
Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi
SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa adalah membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.Sedangkan untuk fungsi Sekertaris Desa yaitu :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum seperti : penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan
SUMITRO, A.Md
KASI PEMERINTAHAN
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
Menyusun rancangan regulasi desa
Pembinaan masalah pertanahan
Pembinaan ketentraman dan ketertiban
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
Melakukan administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa
HADI SUCIPTO
KASI KESEJAHTERAAN
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
Melaksanakan pembangunan saran prasarana perdesaan
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di pemuda, olahraga dan karang taruna
TARSAN
KASI PELAYANAN
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksana hak dan kewajiban masyarakat
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
BUDI SUGIYANTO
KAUR KEUANGAN
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah
Kepala urusan Keuangan memiliki fungsi :
Melakukan administrasi keuangan
Melakukan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
Melakukan verifikasi administrasi keuangan
Melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
SUDIHARJO
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
Melakukan penataan administrasi perangkat desa
Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
Melaksanakan penyiapan rapat
Melaksanakan administrasian aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas
Melakukan pelayanan umum
TARYUNI
KAUR PERENCANAAN
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
Melakukan penataan administrasi perangkat desa
Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
Melaksanakan penyiapan rapat
Melaksanakan administrasian aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas
Melakukan pelayanan umum