SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa adalah membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.Sedangkan untuk fungsi Sekertaris Desa yaitu :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;

  2. Melaksanakan urusan umum seperti : penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

  3. Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan

SUMITRO, A.Md

KASI PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis

  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

  3. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

    • Menyusun rancangan regulasi desa

    • Pembinaan masalah pertanahan

    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban

    • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

    • Melakukan administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah

    • Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa

HADI SUCIPTO

KASI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis

  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

  3. Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

    • Melaksanakan pembangunan saran prasarana perdesaan

    • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan

    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga

    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di pemuda, olahraga dan karang taruna

TARSAN

KASI PELAYANAN

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis

  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

  3. Kepala seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksana hak dan kewajiban masyarakat

    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat

    • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

BUDI SUGIYANTO

KAUR KEUANGAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat

  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah

  3. Kepala urusan Keuangan memiliki fungsi :

    • Melakukan administrasi keuangan

    • Melakukan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

    • Melakukan verifikasi administrasi keuangan

    • Melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.

SUDIHARJO

KAUR UMUM DAN TATA USAHA

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat

  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah

  3. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :

    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi

    • Melakukan penataan administrasi perangkat desa

    • Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor

    • Melaksanakan penyiapan rapat

    • Melaksanakan administrasian aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas

    • Melakukan pelayanan umum

TARYUNI

KAUR PERENCANAAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat

  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah

  3. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :

    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi

    • Melakukan penataan administrasi perangkat desa

    • Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor

    • Melaksanakan penyiapan rapat

    • Melaksanakan administrasian aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas

    • Melakukan pelayanan umum

SITI SOPIAH