SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

SISTEM PELAYANAN PUBLIK DESA DINUK

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN KETIKA PELAYANAN

A. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK/SKBB)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy KK dan KTP

B. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon

  3. Surat Pernyataan yang di tanda tangani di atas materai Rp 10.000 dan diketahui oleh RT/RW setempat.


C. Surat Ijin Hajatan


D. Surat Keterangan Domisili

E. Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat Keterangan kelahiran dari bidan tempat lahir

  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  3. Fotocopy/Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua

  4. Surat Pernyataan Kelahiran

F. Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy/Asli KTP

G. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy KTP Pemohon

  3. Fotoopy Bukti Kepemilikan Tanah

H. Surat Keterangan Izin Usaha (SITU/SIUP/TDH/HO)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy KTP Pemohon

  3. Fotocopy IMB

I. Surat Pengantar KTP Elektronik

J. Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy Buku Nikah

  3. Fotocopy Ijazah Terakhir

  4. Fotocopy Rapor

  5. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir

K. Surat Pindah Penduduk :

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat

  2. Fotocopy KK KTP dan membawa yang asli

  3. Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah)

  4. Pas Photo 3x4 (4 lembar)

  5. Fotocopy ijazah terakhir

  6. Alamat Lengkap Tujuan Pindah