SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

KEPALA DESA DINUK

MURDIANTO, S.Ag. merupakan Kepala Desa Dinuk yang menjabat pada periode 2019-2025. Beliau lahir di Tegal, 21 November 1975. Alamat rumah beliau berada di Desa Dinuk, RT 01 RW 03. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

VISI :
“MENINGKATKAN INDEK PEMBANGUNAN & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA, MENUJU MASYARAKAT DESA DINUK YANG LEBIH BAIK”

MISI :
Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka visi tersebut diimplementasikan kedalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut :

  1. Peningkatan dan pembangunan sarana prasarana atau infrastruktur Desa berdasar skala prioritas kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum;

  2. Peningkatan aktifitas kehidupan beragama, melalui aksi kepedulian sosial keagamaan dan kerukunan serta toleransi dalam beragama, sehingga terwujudnya masyarakat yang agamis dan dinamis;

  3. Peningkatan dan pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan kemasyarakatan dalam rangka penyediaan ruang public dan ruang terbuka hijau serta menumbuh kembangkan bakat minat bagi masyarakat diantaranya bidang olahraga dan bidang lainnya;

  4. Peningkatan dan pembangunan sarpras untuk mendorong keseimbangan dan keharmonisan antara tujuan ekonomi dan sosial dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi masyarakat dalam bentuk inisiasi, rintisan & pengembangan “Badan Usaha Milik Desa”;

  5. Peningkatan profesionalisme kinerja dan kapasitas SDM Perangkat Desa.

  6. Peningkatan dalam melakukan kebijakan dan keputusan yang diambil, selalu memperhatikan prinsip keadilan terhadap seluruh pihak serta bersifat objektif antara lembaga dan pemerintah yang menimbulkan konflik kepentingan; serta

  7. Peningkatan semangat keterbukaan dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial sehingga proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan pemerintah desa yang bersih dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan ketentuan

HAK KEPALA DESA :
Mengusulkan struktur organisasi dan kepengurusan pemerintah desa;
1. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
2. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
3. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
4. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

WEWENANG KEPALA DESA :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
4. Menetapkan peraturan desa;
5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
6. Membina kehidupan masyarakat desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN KEPALA DESA :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Mengelola keuangan dan aset desa;
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.