SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA DINUK

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

APBDesa

APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. APBDesa dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga.

APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) terdiri dari tiga komponen pokok:

  1. Pendapatan Desa:

    • Pendapatan Desa mencakup semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

    • Jenis pendapatan meliputi:

      • Pendapatan Asli Desa: Hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi gotong royong, dan lain-lain.

      • Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa: Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan lainnya.

      • Transfer: Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi, dan bantuan keuangan APBD Kabupaten/Kota.

      • Pendapatan Lain-lain: Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, serta pendapatan desa yang sah.

  2. Belanja Desa:

    • Belanja Desa mencakup semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

    • Jenis belanja meliputi:

      • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, operasional kantor, belanja pegawai, dan lainnya.

      • Belanja Barang dan Jasa: ATK, listrik, air, telepon, fotokopi/penggandaan, dan lainnya.

      • Belanja Modal: Komputer, mesin tik, meja, kursi, lemari, dan lainnya.

      • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembangunan jalan lingkungan, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan lainnya.

      • Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban lingkungan, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan lainnya.

      • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Pelatihan kelompok tani, belanja barang dan jasa, dan lainnya.

  3. Pembiayaan Desa:

    • Pembiayaan Desa mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang mempengaruhi saldo kas dan setara kas desa.

    • Jenis pembiayaan meliputi:

      • Penerimaan Pembiayaan: Pinjaman, hibah, dan lainnya.

      • Pengeluaran Pembiayaan: Pengembalian pinjaman, pembelian aset tetap, dan lainnya.

Semua komponen ini membentuk APBDesa yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa konen ini membentuk APBDesa yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa

Proses penyusunan APBDesa melibatkan beberapa tahapan yang memastikan anggaran pendapatan dan belanja desa disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam penyusunan APBDesa:

  1. Penyusunan RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa):

    • APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa.

    • RKPDesa mencakup rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.

    • RKPDesa menjadi dasar untuk menyusun APBDesa.

  2. Perundingan dan Persetujuan:

    • Rancangan APBDesa (RAPBDesa) dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    • BPD memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyusunan APBDesa.

  3. Penyampaian RAPBDesa:

    • Sekretaris Desa menyampaikan RAPBDesa kepada Kepala Desa.

    • Kepala Desa memeriksa dan menyetujui RAPBDesa sebelum ditetapkan.

  4. Pengesahan APBDesa:

    • APBDesa ditetapkan melalui Peraturan Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

    • APBDesa berlaku untuk masa satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

  5. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban:

    • Setelah ditetapkan, APBDesa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.

    • Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dilakukan secara berkala dan akhir tahun.

Proses ini memastikan bahwa APBDesa disusun secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pembahasan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Berikut adalah beberapa tugas BPD dalam konteks penyusunan APBDesa:

  1. Membahas Bersama:

    • BPD bersama-sama dengan Kepala Desa membahas Rancangan APBDesa (RAPBDesa).

    • Fokus pembahasan adalah kesesuaian RAPBDesa dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

  2. Menyetujui dan Menetapkan Anggaran:

    • BPD memiliki peran dalam menyetujui dan menetapkan anggaran yang telah dibahas bersama.

    • Anggaran ini mencakup rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.

  3. Pengawasan:

    • BPD melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan dan implementasi APBDesa.

    • Pengawasan ini melibatkan pemantauan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Peran BPD sangat penting untuk memastikan transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan desa